Go Poligami !

Kamis, 26 Maret 2009

Poligami...poligami... Istilah itu pasti tidak asing ditelinga kita. Tetapi apa sih sebenarnya poligami itu? Yang katanya poligami selalu menjadikan pihak wanita merasa dirugikan. Betulkah? Terus adakah wanita yang juga ber-Poligami?

Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat . Poligami berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat.

Ada tiga model poligami, yaitu :

1. Poligini => seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus.

2. Poliandri => seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus.

3. Penikahan Kelompok => kombinasi poligini dan poliandri

Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:

A. Memiliki rumah sendiri

B. Menyamakan para istri dalam masalah "giliran"

C. Hak 100 % di rumah istri yang mendapat jatah.

D. Batasan malam pertama setelah pernikahan selanjutnya

Nah....terus klo hak suami yang di Poligami apa donk?

0 komentar:

Posting Komentar

Komentarnya yang sah sah aja ya bro...tq