LOGO TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN

Jumat, 12 Maret 2010


''TKSK tersebut dibentuk dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan di lapangan,'' kata Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Depsos Hartono Laras seusai acara diskusi interaktif mengenai merdeka dari kemiskinan yang diselenggarakan di Depsos, Jakarta, Rabu (2/9).

Sebelum dilaksanakan otonomi daerah, Depsos mempunyai Petugas Sosial Kecamatan (PSK) di seluruh kecamatan di Indonesia. Namun begitu otonomi daerah dilaksanakan, maka mereka sudah tidak ada lagi yang ditempatkan sebagai PSK, karena sudah wewenang pemerintah daerah.

Kemudia n melihat kondisi yang ada, maka Depsos mengangkat TKSK dari unsur masyarakat sebanyak 5.267 di seluruh kecamatan di Indonesia. TKSK tersebut direkrut diutamakan dari Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), karena mereka ada persyaratan umurnya yaitu 25-50 tahun, kemudian harus mempunyai motivasi yang tinggi, dan rekrutmennya dimulai dari tingkat kecamatan, kebupaten/kota, provinsi sampai ke Depsos.



1 komentar:

fatma-snow.blogspot.com/ mengatakan...

keren sich. . .tapi kagak begitu ngerti artinya. . .

Posting Komentar

Komentarnya yang sah sah aja ya bro...tq